GARUT PW, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menahan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB itu diduga dipicu karena para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DB alias I dan DW alias N, yang keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Herman Saputra, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban bernama M. Fadhil R. Badawi diduga menjadi korban tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka robek pada bagian bibir sebelah kiri bagian dalam akibat pukulan menggunakan kepalan tangan.
AKP Herman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui aksi kekerasan tersebut diduga terjadi saat para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras sehingga emosi mereka tidak terkendali.
“Peristiwa ini masih terus kami dalami. Dugaan sementara, tindakan kekerasan dilakukan ketika para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan memproses setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan minuman keras sebagai pemicu tindakan yang melanggar hukum serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui musyawarah maupun jalur hukum.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindak pidana. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas di Kabupaten Garut tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas AKP Herman Saputra.***
Jurnalis: FAI